Revolusi Mental Zakheus Menurut Lukas 19:1-10 Tantangan Kehidupan berbangsa dan bernegara umat Kristiani Injili di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Semangat revolusi mental yang menuntut keadilan sosial telah digaungkan sejak reformasi Indonesia pada tahun 1998. Bahkan jauh sebelumnya, pemerintah Indonesia telah berusaha melaksanakan berbagai program khusus untuk menciptakan UUD dan Pancasila, guna mewujudkan keadilan sosial bagi bangsanya. Sayangnya, gaung reformasi 1998 tidak menunjukkan signifikansi yang terukur, justru Indonesia semakin terjebak dalam korupsi, kolusi, dan bahkan ketidakadilan sosial. Memang benar apa yang dikatakan Pengkhotbah, manusia tidak pernah puas dengan hartanya (Pengkhotbah 5:10). Betapa menyedihkan bahwa keegoisan dan keserakahan ini telah membawa penderitaan besar, kemiskinan bagi banyak nyawa dan kerugian besar bagi negara secara keseluruhan. Keadaan ini berdampak seolah-olah pemerintah tidak berbuat apa-apa, padahal sebenarnya pemerintah telah berusaha memberantasnya dengan mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhlak dan ajaran agama, namun seperti membendung air, selalu ada jalan keluar. menembus jalan yang tertutup, bahkan air pun bisa merusak bendungan. Benarkah sifat manusia yang rakus dan egois ini tidak bisa diubah? Adakah solusi yang memungkinkan terjadinya revolusi mental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, khususnya dalam konteks umat Kristiani yang terlibat korupsi, kolusi dan menginjak-injak hukum dengan uang dan kekuasaan? Tentu masalah dosa ada jalan keluarnya. Tuhan pencipta, Dialah yang mampu mengubah sifat keberdosaan manusia. Lukas 19:1-10 mencatat, seorang pemungut cukai bernama Zakheus yang dibenci karena dosa-dosanya. Dia bertemu Tuhan Yesus dan Yesus datang ke rumahnya. Dan saat itulah dia menyadari keadaan hidupnya yang penuh dosa dan mengambil inisiatif untuk berubah dan diperbarui dari hidupnya yang rusak yang sering memeras orang. Cara Zakheus memperbaharui sifat korupnya adalah dengan mengembalikan empat kali lipat kekayaan yang dia peras dari orang-orang dan menyumbangkannya kepada orang miskin. Tindakan Zakheus adalah bukti pertobatannya kepada Allah di dalam Yesus Kristus Tuhan..
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
Gatut Saksono, 2007. Pancasila Soekarno, Yogyakarta: Rumah Belajar Yabinkas.
Husni Mubarok , Ria Norfika Yuliandari , Dian Mustika Anggraini. Peran Pendidikan Gerakan Revolusi Mental Berbasis Keluarga dalam Kebudayaan Nusantara. ( IAIN Kudus , UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), JEID E-ISSN: 2798-4176 Journal of Educational Integration and Development Volume 1, Nomor 2, 2021
Maynard, M. & Purvis, J. (1994). Researching women's loves from a feminist perspective. London: Taylor & Frances.
Mikeal C. Parsons . Luke. USA, Baker Academic. Po Box 6287, Grand Rapids, Mi 49516-6287
Notonagoro, 1980. Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: CV. PanjturanTudjuh.
Paulus Wahana, 1993. Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Kanisius.
R.M Dworkin, 2007. Filsafat Hukum Sebuah Pengantar, Diterjemahkan oleh Yudi Santoso, Yogyakarta: Merkid Press.
Siti Soendari dan Agni Udayati (Editor), 1996. Hukum Adat (dalam Alam Kemerdekaan Nasional dan Persoalannya Menghadapi Era Globalisasi), Surabaya: UBHARA Press.
Soejadi, 1999. Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Yogyakarta: Lukman Offset.
Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif
Slamet Subekti (Jurnal PEMAKNAAN HUMANISME PANCASILA DALAM RANGKA PENGUATAN KARAKTER BANGSA MENGHADAPI GLOBALISASI, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro
Theo Huijbers, 1982. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius.
Yan Antony. Teologia Perjanjian Baru. Bandung : Kalam Hidup, 2014